SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari, Arnolus Nomnafa mengadu ke DPRD Kotim atas kerugian hingga Rp8 miliar akibat dugaan penguasaan dan pemanenan buah sawit oleh pihak tertentu selama lebih dari 4 bulan.

Ia menjelaskan persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan Koperasi Produksi Hidup Lestari Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas kurang lebih 324 hektare diduga dikuasai oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim.

"Mereka menguasai lahan transmigrasi, lahan koperasi, dan lahan masyarakat. Bahkan mereka memanen buah sawit di lahan koperasi sampai sekarang," ujar Arnold di hadapan anggota DPRD Kotim, Senin, 2 Maret 2026.

Arnold mengungkapkan aktivitas pemanenan disebut berlangsung selama kurang lebih 122 hari. Dalam satu hari, hasil panen diperkirakan mencapai 2 truk tandan buah segar (TBS), belum termasuk yang diangkut menggunakan kendaraan pick up maupun perondolan yang tidak tercatat secara resmi.

"Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari 2 truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pick up dan perondolan yang tidak terhitung," tambahnya.

Ia menilai perhitungan tersebut masih bersifat estimasi kasar dan belum mencakup seluruh potensi kerugian riil yang dialami koperasi.

Selain kerugian materiil, Arnolus juga menyoroti dampak terhadap kondisi kebun sawit yang dikhawatirkan mengalami penurunan kualitas karena tidak dikelola sebagaimana mestinya selama masa penguasaan.

Pihak koperasi telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 7 November 2025. Dalam proses penanganan, aparat mengamankan satu unit truk yang membawa muatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi.

"Mobil yang membawa buah sawit satu truk sempat ditangkap polisi. Itu menjadi bukti bahwa memang ada aktivitas pengambilan buah di lahan koperasi," ujarnya.

Pihak yang diduga menguasai lahan mengklaim memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) terbit tahun 2014, namun menurutnya dokumen tersebut telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah.

Pencabutan SPT disebut dilakukan oleh bupati pada 9 September 2024 dan kembali ditegaskan melalui pencabutan administratif oleh camat pada 3 Desember 2025.

"Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi," katanya. 

Ia juga mengungkapkan, pihak terlapor sempat mendatangi kantor koperasi untuk meminta penyelesaian damai serta pencabutan laporan, namun koperasi menolak jika tidak ada kejelasan tanggung jawab atas kerugian yang timbul.

"Mereka minta damai saja dan laporan dicabut. Saya bilang, kerugian koperasi ini siapa yang bertanggung jawab?" bebernya.

Arnold berharap DPRD Kotim dapat mengawal proses penyelesaian sengketa ini agar hak anggota koperasi dapat dipulihkan.

Ia menyebutkan proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah pihak tengah dimintai keterangan.

Terpisah, Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Ricko Kristolelu menyampaikan organisasinya sudah tidak lagi terlibat dalam persoalan di Koperasi Produsen Hidup Lestari.

"Sudah dicabut kuasa pendamping dari Tatang. Kami sudah menarik diri dan tidak ada lagi dari ormas Mandau Telawang yang terlibat," kata Ricko.

Ia menegaskan, apabila masih terdapat aktivitas di lapangan, hal tersebut bukan lagi atas nama organisasi, melainkan tindakan pribadi pihak tertentu.

"Karena kami melihat persoalan itu secara utuh, maka kami menarik diri dari masalah. Terkait mereka panen dan lain sebagainya tidak ada lagi perintah ataupun pengamanan dari kami," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)