SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Johny Tangkere, Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki masa purna tugas terhitung mulai (TMT) 1 Maret 2026.

Johny menutup pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara setelah 40 tahun 5 bulan berkarier sejak diangkat menjadi PNS pada 1985.

Di DKUPP Kotim, Johny menjabat selama kurang lebih satu tahun, terdiri dari delapan bulan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan empat bulan sebagai kepala dinas definitif.

"Selama saya menjabat meski dengan waktu yang singkat, masih banyak hal yang belum bisa saya lakukan secara maksimal," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.

Salah satu capaian saat dirinya memimpin DKUPP Kotim adalah pembentukan 185 Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan. Memasuki 2026, program tersebut memasuki babak baru dengan perpanjangan asisten, pembentukan PMO, serta adanya perintah pengangkatan PPPK minimal tiga orang untuk setiap koperasi.

Menurutnya, hal itu menjadi tantangan yang harus dilanjutkan pejabat berikutnya. Selain itu, masih banyak koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang saat ini baru mencapai sekitar 13 persen.

Di bidang UKM, Johny mengakui masih perlu peningkatan, terutama dalam pembinaan dan penguatan daya saing pelaku usaha kecil dan menengah.

Sementara di sektor perindustrian, ia menyebut telah memulai terobosan dalam implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang pelayanan perizinan berbasis risiko yang baru. Langkah tersebut diharapkan mempermudah proses perizinan dan meningkatkan kepastian usaha bagi pelaku industri di Kotim.

Di sektor perdagangan, Johny meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah, salah satunya penyelesaian persoalan Pasar Mangkikit yang kini masih dalam proses gugatan oleh pemerintah daerah.

"Saya belum sempat menyelesaikannya karena waktu tidak memungkinkan, tapi saya akan tetap mengikuti perkembangannya," kata Johny.

Selain itu, Pasar Eks Mentaya sudah mulai dipungut retribusi. Sedangkan Pasar Pelangsian yang sebelumnya dikelola koperasi juga telah diserahkan kembali ke pemerintah daerah dan diinventarisir ulang.

Salah satu langkah strategis lainnya adalah telah ditandatanganinya Peraturan Bupati tentang Perusda Pasar Bahayak oleh Bupati. Perusahaan daerah tersebut nantinya berada di bawah BUMD untuk menangani pengelolaan pasar-pasar di Kotim. Menurut Johny, banyaknya pasar yang ada membuat dinas kesulitan menangani secara maksimal karena keterbatasan anggaran.

"Dengan melibatkan Perusda, mudah-mudahan ke depan pasar bisa lebih tertata. Biayanya cukup besar, sementara anggaran dinas terbatas," tambahnya.

Selama empat dekade mengabdi, Johny telah menduduki sejumlah posisi strategis. Ia pernah bertugas di DPMPTSP selama 15 tahun, membangun dari UPT hingga menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP).

Di Dinas Perhubungan, ia menjabat sekitar 1,5 tahun dengan peninggalan pembongkaran bundaran tidar agar lalu lintas lebih lancar.

Sementara di Disnakertrans Kotim selama dua tahun, ia terlibat dalam penempatan gedung baru, pembangunan BLK Pusat, serta membangun hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan.

Terkait rencana setelah pensiun, Johny mengaku belum memiliki target khusus. Namun Bupati disebut sempat meminta bantuannya untuk mendukung penguatan BUMD, meski hal itu masih akan dibahas lebih lanjut.

"Kegiatan setelah pensiun belum ada target khusus, tapi Bupati meminta bantuan untuk BUMD, tapi itu masih akan dibahas lebih lanjut," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)