PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelarian pria berinisial AJ (32) asal Jekan Raya berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut. Tersangka yang diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan Elpiji ini diringkus di salah satu kos di daerah Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa AJ kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi kasus mulai terungkap setelah salah satu korban tertipu pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 lalu. Pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas Elpiji 3 kg dengan harga di bawah pasar.

Untuk meyakinkan korban, AJ mengajak langsung ke salah satu pangkalan Elpiji resmi dan berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan.

"Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar. Namun barang tidak kunjung datang. Saat korban mengkonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku," jelas AKP Iyudi Hartanto, Selasa 3 Maret 2026.

Kasus ini menjadi viral setelah korban mengunggah kejadiannya ke media sosial. Seiring dengan penyebaran unggahan tersebut, satu per satu korban lain mulai bersuara karena merasa pernah ditipu dengan modus serupa.

Sejauh ini, penyidik mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban dalam kurun waktu tahun 2025 hingga awal 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 11.815.000.

Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengungkapkan bahwa AJ merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus hukum.

Dari pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit tabung gas 3 kg warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda dengan plat KH 6107 ACU, 1 unit ponsel Redmi Note 60 warna voyage blue, serta helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV.

"Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan," tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau bagi warga Palangka Raya yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Pahandut. (PATHUR/j)