PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah kota untuk segera melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Pembayaran tersebut diharapkan diselesaikan sebelum masa cuti bersama menyambut Hari Raya Idulfitri.

Fairid Naparin menyampaikan bahwa pembayaran THR bukan hanya menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada karyawan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang memiliki karyawan.

Selain sebagai kewajiban hukum, wali kota juga menegaskan bahwa THR merupakan bentuk penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja keras dan berkontribusi pada perkembangan perusahaan sepanjang tahun.

"Pemberian THR diharapkan dapat menjadi apresiasi yang nyata atas dedikasi dan kerja sama yang telah diberikan oleh setiap individu karyawan," katanya, Selasa, 3 Maret 2026.

Fairid juga menjelaskan bahwa pembayaran THR memiliki peran penting dalam membantu memenuhi kebutuhan persiapan menyambut hari raya bagi keluarga karyawan. Baik itu untuk keperluan membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, maupun biaya perjalanan mudik bagi mereka yang akan pulang kampung.

Untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya, pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan swasta di Palangka Raya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada satu pun karyawan yang terlantar haknya terkait tunjangan hari raya.

Bagi perusahaan yang menghadapi kendala dan belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR, disarankan untuk melakukan komunikasi terbuka dan transparan dengan karyawan serta pihak berwenang terkait.

"Hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang tepat dan saling menguntungkan, sehingga hak karyawan tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengelola kondisi yang dihadapi," pungkasnya. (PATHUR/Y)