PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menyatakan bahwa proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat masih dalam tahap persiapan.

Hingga saat ini, pihak terkait belum bisa memberikan tanggal pasti mengenai penyaluran dana tersebut kepada para pegawai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya, Andri Permana, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat.

Juknis ini sangat krusial karena menjadi dasar hukum dan panduan operasional dalam mengalokasikan anggaran negara untuk tunjangan hari raya.

Menurut Andri, dokumen dari pusat tersebut nantinya tidak hanya mengatur jadwal pembayaran, tetapi juga merincikan besaran nominal yang akan diterima oleh setiap ASN.

Tanpa adanya Juknis, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi pembayaran agar tidak terjadi kesalahan administratif atau regulasi.

"Kami masih menunggu regulasi dari pusat sebagai acuan. Setelah Juknis tersebut terbit, kami akan segera menindaklanjutinya sebagai dasar pencairan di tingkat daerah," katanya, Selasa, 3 Maret 2026.

Andri memastikan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mencadangkan anggaran yang diperlukan, sehingga begitu aturan pusat turun, proses administrasi di tingkat kota akan dipercepat agar dana bisa segera masuk ke rekening masing-masing ASN.

Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli ASN menjelang hari raya, sekaligus menjadi stimulus ekonomi bagi pasar lokal di Palangka Raya. (HENDRI/H)