BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau mencatat lonjakan signifikan perkara pidana sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026. Kasus narkotika dan lingkungan hidup mendominasi daftar perkara yang disidangkan, disusul tindak pidana berat seperti pembunuhan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Mohammad Khairul Muqorobin, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan data perkara dan keterbukaan informasi publik berada di bawah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagaimana diatur dalam mekanisme resmi setiap instansi pemerintah dan khusus Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya telah diatur khusus dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
“Saya sebagai juru bicara menyampaikan data keterbukaan informasi di pengadilan. Pada akhir 2025, tepatnya Desember, pengadilan memproses perkara pidana masing-masing satu kasus pencurian, satu penggelapan, empat narkotika, satu kesehatan, satu penganiayaan, satu pemalsuan surat, dan dua perkara TPPU,” ujar Robin, sapaan akrabnya. Selasa, 3 Maret 2026.
Memasuki awal 2026, jumlah perkara meningkat tajam. Untuk perkara pidana yang sedang berjalan, tercatat tujuh kasus narkotika, tiga penggelapan, dua pencurian, dua aborsi, satu penadahan, lima kasus lingkungan hidup, satu pemalsuan surat, dua pembunuhan, serta satu penipuan.
Tak hanya pidana, perkara perdata juga mulai bergulir. Tercatat satu perkara jual beli tanah dan satu gugatan perbuatan melawan hukum yang kini dalam proses persidangan.
Lonjakan perkara narkotika dan lingkungan hidup menjadi sorotan tersendiri. Selain menunjukkan dinamika penegakan hukum di wilayah Pulang Pisau, kondisi ini juga mencerminkan tantangan serius yang dihadapi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Pengadilan memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin akses informasi publik melalui mekanisme resmi. (RETHA/H)









