BORNEONEWS, Kapuas - Berdasarkan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas menjadi 19 dari sebelumnya 17. Keputusan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan DPRD melalui Sidang Paripurna III Masa Persidangan VII menetapkan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya, dua sekretariat, satu inspektorat,17 SKPD dan empat Badan. 

"Berdasarkan evaluasi Gubernur ada penambahan SKPD yang sebelumnya sudah disepakati Pemeritahan Kapuas bersama DPRD. Ada surat evaluasi dari gubernur, Raperda OPD terjadi penambahan SKPD yang sebelumnya 17 menjadi 19, "kata Sekretaris Daerah Kapuas, Rianova, Rabu (21/12/2016).

Rianova menyebutkan, kalau memang itu keputusan gubernur berarti sudah ingkrah, artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemeritahan Kapuas sebelumnya mengusulkan 20 SKPD, tetapi dalam pembahasan terjadi perampingan menjadi 17, lalu diputuskan Gubernur Kalteng, jadi 19.

"Apapun kepustakaan dari gubernur itu sudah ingkrah, sebab beliau merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat." ungkap mntan Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas ini.

Berdasarkan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah bahwa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB klasifikasi kelas A agar diperbaiki. Dinas Sosial harus berdiri sendiri menjadi tipe B. Sedangankan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A. Untuk Dinas Transmigrasi tipe A diperbaiki menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tipe A. Dinas Perhubungan tetap dan dibentuk Dinas Perikanan tipe B dan Dinas Perindagkop UMKM menjadi tipe A.

Segera di lakukan perubahan sesuai keputusan Gubernur Kalimatan Tengah seperti permohonan Pemeritah Kabupaten Kapuas tanggal 14 Desember 2016 terkait permohonan persetujuan Raperda OPD dengan nomor surat 188.342/1600/Huk 2016. (DJEMMY NAPOLEON/N).