BORNEONEWS, Palangka Raya – Menjelang Lebaran 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya. DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menegaskan dukungannya terhadap pengawasan ketat pembayaran THR. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.
“THR adalah hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib membayarkannya tepat waktu,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Nenie, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan komponen penting bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga saat Hari Raya Idulfitri. Karena itu, seluruh perusahaan di Palangka Raya diminta patuh terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga mendorong perusahaan yang menghadapi kendala keuangan untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pekerja dan instansi terkait, tanpa mengabaikan kewajiban pembayaran.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palangka Raya membuka Posko Pengaduan THR melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya sebagai langkah konkret pengawasan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan.
“Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika ada pekerja yang belum menerima sesuai ketentuan, segera melapor ke posko yang telah disediakan,” tegasnya.
Pemko berharap, melalui posko pengaduan ini, setiap persoalan terkait pembayaran THR dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai aturan, sehingga hak pekerja tetap terjamin menjelang Lebaran 2026. (MARINI/J)









