JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pranata Ahli Humas Madya Universitas Palangka Raya (UPR), Despriawan menegaskan lembaganya menghormati proses hukum atas penetapan GurubBesar YL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

"Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Selasa 3 Maret 2026.

UPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

UPR berkomitmen menjaga integritas serta akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola kelembagaan, termasuk pengelolaan keuangan.

"Integritas, akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama kami sebagai institusi pendidikan tinggi," ucapnya.

Despriawan menjelaskan pihaknya mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut melalui pemberitaan media massa.

UPR hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai dasar menentukan langkah administratif sesuai aturan internal dan ketentuan perundang-undangan.

"Setelah menerima pemberitahuan formal, tentu akan kami pelajari secara menyeluruh dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus," ujarnya.

Despriawan menambahkan dalam upaya memperkuat sistem pengendalian internal, UPR secara rutin mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan di luar ketentuan resmi khususnya saat penerimaan mahasiswa baru.

Selain itu, kampus juga terus melakukan sosialisasi, pelatihan serta pengawasan kepada seluruh unit kerja guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam ruang lingkup keuangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan guru besar berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran program pascasarjana.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan saudari YL sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi.

Ia menjelaskan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Angka itu berasal dari pengelolaan anggaran program pascasarjana dalam kurun waktu beberapa tahun anggaran.

Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana periode 2018–2022 dan juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu pada 2019–2020. Dalam posisi tersebut, yang tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana.

"Modusnya dengan memerintahkan staf yang bukan bendahara resmi untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara," ucapnya.

Yunardi menjelaskan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2022. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.

Sedikitnya 90 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus. Selain itu, berbagai dokumen dan surat terkait juga telah disita sebagai barang bukti.

"Dari hasil audit, kerugian negara dinyatakan lebih dari Rp2,4 miliar. Temuan itu menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

YL dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

ANTARA