BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan kegeramannya terhadap aksi oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai bertindak melampaui batas dengan mengatasnamakan suku Dayak dalam sejumlah persoalan lahan di pelosok daerah.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencoreng marwah dan kehormatan masyarakat Dayak di Kotim.
Persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Di dua wilayah tersebut, kelompok yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut menguasai areal kebun dan melakukan aktivitas panen.
Padahal, khusus di Desa Satiung, lahan tersebut telah dikerjasamakan melalui skema KSO oleh PT APN kepada pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dilaporkan mendapat hambatan.
Rimbun menegaskan praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Ia mengaku telah menerima dua laporan resmi dari pihak terkait, dan kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian.
"Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita," ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penggunaan cara-cara intimidatif dengan membawa nama besar suku Dayak sebagai tameng. Ia menyebut, mayoritas pihak yang merasa terintimidasi merupakan warga pendatang.
Menurut Rimbun, menjadikan identitas adat sebagai alat tekanan untuk mengambil hak orang lain adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan nilai luhur budaya Dayak.
"Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang," tegasnya.
Ia menambahkan, secara kelembagaan keberadaan ormas tidak otomatis salah. Namun, ketika atribut dan simbol adat dipakai untuk menakut-nakuti pihak lain, maka yang terdampak bukan hanya organisasi, melainkan juga nama baik budaya dan masyarakat adat itu sendiri.
Ia mendorong pemerintah daerah agar tidak pasif dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap keberadaan ormas. Jika pembiaran terus terjadi, dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal serta menciptakan ketidakpastian investasi di daerah.
Ia menegaskan penegakan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan tanpa pandang bulu, tanpa takut tekanan massa, dan tanpa kompromi terhadap tindakan yang berpotensi merusak tatanan sosial di Kotim.
Terpisah, Ketua Ormas Tentara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu menyatakan, pihaknya telah menarik diri dari persoalan tersebut dan tidak lagi melakukan pendampingan.
Ia mengakui pada awalnya organisasi sempat melakukan advokasi terhadap warga yang berkepentingan. Namun, setelah menilai arah persoalan tidak lagi sejalan dengan misi organisasi, mereka memutuskan untuk tidak terlibat.
"Kalaupun ada saat ini di lapangan itu adalah personal, bukan secara organisasi," ujarnya. (DEWI PATMALASARI/j)









