PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang Hari Raya Idulfitri kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palangka Raya masih menjadi tanda tanya besar. 

Hingga kini, hal tersebut masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyatakan bahwa kondisi ini membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait hal ini, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan ketatnya pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Subandi, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, mekanisme pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu belum diatur secara khusus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

"Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK paruh waktu yang berharap mendapatkan haknya seperti pegawai pemerintah lainnya. Tanpa aturan yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat sembarangan mengambil keputusan yang bisa berdampak pada keuangan daerah maupun hak-hak pegawai," katanya, Selasa, 3 Maret 2026.

Kondisi ini semakin diperumit dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan di berbagai daerah, termasuk di Palangka Raya. Subandi menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tepat guna. Setiap pengeluaran harus didasarkan pada aturan yang jelas dan kebutuhan yang mendesak, sehingga tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan dana daerah. 

"Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat memutuskan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebelum ada regulasi yang mengaturnya secara jelas dari pemerintah pusat," jelasnya.

Selain itu, Subandi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memantau perkembangan terkait regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap agar pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan aturan yang jelas mengenai mekanisme pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, sehingga pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Dengan adanya aturan yang jelas, hak-hak PPPK paruh waktu dapat terpenuhi dan pengelolaan keuangan daerah dapat tetap berjalan dengan baik dan efisien," tutupnya. (MARINI/j)