PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 1.526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Pemko Palangka Raya waktu baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025. Kondisi ini menyebabkan belum adanya kepastikan apakah mereka bakal mendapat THR 2026. 

Walaupun, penyerahan SK itu menjadi momen penting bagi para pegawai tersebut yang telah menunggu kepastian status kepegawaian mereka. Namun, meskipun SK sudah diterima, skema pemberian tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), bagi PPPK paruh waktu tersebut hingga saat ini masih menunggu kepastian aturan dari Pemerintah Pusat.

SK pengangkatan bagi 1.526 PPPK paruh waktu ini diserahkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin, 8 Desember 2025. Acara ini menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam memberikan kepastian status bagi tenaga kerja yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik. 

Namun, di balik kebahagiaan menerima SK, masih ada tanda tanya besar mengenai hak-hak tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK paruh waktu ini, terutama THR yang biasanya dinantikan menjelang hari raya.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya belum dapat menjanjikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. 

"Hal ini disebabkan karena hingga saat ini, belum ada aturan yang jelas dan spesifik dari pemerintah pusat mengenai skema pemberian tunjangan, termasuk THR, bagi PPPK paruh waktu. Tanpa adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat sembarangan mengambil keputusan yang bisa berdampak pada keuangan daerah maupun hak-hak pegawai," jelasnya, Selasa,3 Maret 2026.

Meskipun Pemko berkeinginan untuk memberikan hak-hak yang layak bagi seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, imbuh Zaini, namun segala keputusan harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap pengeluaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Oleh karena itu, pemerintah kota akan terus memantau perkembangan aturan dari pemerintah pusat dan menunggu kepastian sebelum mengambil langkah lebih lanjut," tambahnya.

Pemerintah Pusat diharapkannya dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas, sementara pemerintah daerah diharapkan dapat terus memantau perkembangan dan mengambil langkah yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Para PPPK paruh waktu juga diharapkan dapat tetap bersabar dan memahami kondisi yang terjadi, sambil terus berharap agar hak-hak mereka dapat segera terpenuhi. Semoga dengan adanya kerja sama dari semua pihak, masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat," tutupnya. (MARINI/j)