BORNEONEWS, Sampit – Meski telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp1,32 miliar, mantan Kepala Desa Bawan, Widianto, hingga kini belum juga dieksekusi. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim).
Sudah lebih dari setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, dan berbulan-bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan, Widianto masih berstatus buron.
Mantan aktivis HMI Kotim, Burhannurohman mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menilai, vonis delapan tahun penjara yang telah inkrah seharusnya segera diikuti dengan langkah eksekusi.
"Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa," kata Burhannurohman, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, kejaksaan tidak cukup hanya menyampaikan bahwa terpidana masih dalam pengejaran. Ia meminta transparansi mengenai upaya konkret yang telah dilakukan, termasuk kemungkinan koordinasi lintas daerah serta status daftar pencarian orang (DPO).
"Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat punya kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Widianto pada Januari 2025. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan secara in absentia lantaran terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Widianto diduga melakukan manipulasi proyek pembangunan jalan kelompok tani senilai Rp502,5 juta untuk panjang 3.000 meter dengan material 1.800 meter kubik tanah latrit. Selain itu, kasus juga mencakup pengelolaan BUMDes serta pengadaan bibit, pupuk, dan ayam, di mana sejumlah pekerjaan disebut dikuasai secara pribadi meski anggaran telah dicairkan.
Hingga kini, terpidana belum berhasil diamankan. Statusnya masih sebagai buronan sejak penetapan tersangka pada November 2024. (DEWI PATMALASARI/y)









