BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak seluruh pekerja atau karyawan di wilayah kota ini untuk memanfaatkan layanan posko THR keagamaan yang telah dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Palangka Raya.
Posko ini disiapkan untuk membantu pekerja mendapatkan informasi dan bantuan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fairid Naparin menegaskan bahwa THR adalah hak dasar yang harus diperoleh oleh setiap pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan bahwa pihak pemerintah kota berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Palangka Raya dapat menikmati haknya tersebut tanpa hambatan.
"THR adalah hak pekerja yang tidak dapat diabaikan oleh setiap pengusaha atau pihak pemberi kerja," ujar Fairid Naparin, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan tentang ketentuan waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja.
Wali Kota menjelaskan bahwa posko THR keagamaan akan memberikan berbagai layanan kepada pekerja, termasuk penyampaian informasi tentang ketentuan THR, bantuan dalam menyelesaikan sengketa terkait pembayaran THR, serta pendampingan bagi pekerja yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan haknya.
Selain itu, posko juga akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha agar mematuhi peraturan tentang pembayaran THR.
Pihak Dinas Tenaga Kerja Palangka Raya yang menangani posko tersebut menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan tenaga ahli yang siap melayani setiap keluhan atau pertanyaan dari pekerja dan pengusaha.
Layanan di posko dapat diakses mulai hari ini hingga beberapa hari setelah hari raya, dengan jam operasional yang telah ditetapkan untuk kemudahan masyarakat.
Fairid Naparin mengimbau kepada seluruh pekerja di Palangka Raya untuk tidak ragu mengunjungi posko THR keagamaan jika mengalami kendala terkait pembayaran haknya.
"Saya juga menghimbau pengusaha untuk secara proaktif memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR tepat waktu, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam kemajuan usaha dan pembangunan kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









