PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memberikan penegasan terkait pelaksanaan Operasi Pasar LPG 3 Kg yang saat ini tengah berlangsung di tujuh kelurahan.

Fairid menekankan bahwa penyaluran gas melon bersubsidi seharga Rp 22.000 per tabung ini tidak diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat, melainkan hanya bagi dua kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan secara ketat oleh pemerintah.

Dua kategori utama tersebut adalah masyarakat yang tergolong dalam Rumah Tangga Miskin (RTM) dan para Pelaku Usaha Mikro.

Ia menjelaskan, pembatasan ini bertujuan agar subsidi energi yang dialokasikan negara benar-benar tepat sasaran dan tepat guna.

"Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan, yakni keluarga prasejahtera dan penggerak ekonomi kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi," tegas Fairid, Rabu, 4 Maret 2026.

Bagi masyarakat yang masuk dalam dua kategori tersebut, Wali Kota meminta agar mereka mempersiapkan persyaratan administrasi saat mendatangi lokasi operasi pasar.

Warga wajib membawa KTP asli serta melampirkan satu lembar fotokopi KTP untuk keperluan pendataan. Prosedur ini merupakan bagian dari pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kuota oleh pihak-pihak di luar kategori yang telah ditentukan.

Ia juga menginstruksikan kepada petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) di lapangan untuk teliti dalam memverifikasi penerima.

Setiap transaksi harus dicatat dalam logbook yang telah disediakan. Langkah ini diambil guna mencegah adanya warga yang melakukan pembelian berulang atau memborong stok yang seharusnya dibagi rata kepada 150 penerima di setiap titik kelurahan. (HENDRI/H)