BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial MF (38) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.
"Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 1 Maret 2026, tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Kapuas dan personel Polsek Kapuas Hilir langsung menindaklanjuti laporan dan penangkapan terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak kelurahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,56 gram.
Selain itu, diamankan barang bukti lain berupa kotak rokok, tisu, celana panjang, handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z beserta kunci kontak.
Barang bukti sabu kemudian diuji menggunakan alat tes narkoba. Hasil uji awal menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, ditandai perubahan indikator warna dari kuning menjadi biru.
"Terlapor dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat.
Pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana 2026. (SABRIANOOR/R)









