BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya tentang larangan penjualan petasan selama bulan suci Ramadan, aktivitas penjualan barang tersebut masih ditemukan di sejumlah titik, termasuk di kawasan Pasar Ramadan Jalan Ais Nasution.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Komisi I, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah kota melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan melakukan penertiban secara tegas namun tetap humanis.
"SE yang terbit pada 26 Januari 2026 tersebut secara jelas mengatur larangan penjualan petasan selama ibadah puasa. Kebijakan itu dikeluarkan guna menjaga suasana tetap kondusif, memelihara toleransi antarumat beragama, serta menciptakan ketertiban umum di lingkungan masyarakat," katanya, Rabu, 4 Maret 2026.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, masih ada pedagang yang nekat menjajakan petasan di area Pasar Ramadan.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat pelaksanaan ibadah.
“Kalau aturan sudah diterbitkan, maka harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai hanya menjadi imbauan tanpa pengawasan yang nyata,” tegas Hatir.
Ia mendorong Satpol PP bersama dinas terkait untuk meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hatir berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan di Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









