KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aksi penutupan jalan hauling PT Asmin Bara Baronang yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat (AMAD) bermula dari sengketa lahan antara pihak perusahaan dan sejumlah warga setempat. Konflik ini sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi, mulai dari tingkat Kecamatan Kapuas Tengah hingga Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Hingga saat ini, mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Ketidakpastian ini kemudian memicu aksi penutupan jalan hauling oleh masyarakat adat sejak 2 Maret 2026.

Penutupan jalan tersebut mengakibatkan operasional pengangkutan batubara perusahaan terhenti. Dampak dari penghentian operasional ini menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi pihak perusahaan.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan bahwa kepolisian selalu menekankan prinsip humanis dan profesional dalam penanganan konflik yang timbul akibat sengketa lahan ini. Pendekatan dialog tetap menjadi prioritas sebelum mengambil tindakan tegas.

"Seluruh upaya yang dilakukan Polres Kapuas, termasuk tindakan di lapangan, selalu berdasarkan prosedur resmi dan surat perintah yang sah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta mencegah konflik yang lebih besar," ungkap Kapolres, Rabu, 4 Maret 2026.

Polres Kapuas juga mengimbau agar seluruh pihak menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum dan mekanisme dialog resmi. Dengan begitu, sengketa dapat diselesaikan tanpa menimbulkan korban dan kerugian tambahan.

Situasi di Kecamatan Kapuas Tengah kini mulai berangsur kondusif. Polres Kapuas berharap seluruh pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas secara luas. (SABRIANOOR/j)