PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Jasa Raharja Putera tentang Asuransi Tanggung Jawab Pengangkutan bagi pengguna Kapal Handep Hapakat, Rabu, 4 Maret 2026.

PKS tersebut ditandatangani pada Rabu, 4 Maret 2026, sebagai bagian dari persiapan pengaktifan kembali Pelabuhan Mintin yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 14 Maret 2026.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Ferdinand Yacob Vella, menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan layanan penyeberangan.

“Dalam rangka mengaktifkan kembali Pelabuhan Mintin, pemerintah kabupaten melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja Putera. Sebelum pelabuhan beroperasional pada 14 Maret 2026, kami ingin memastikan perlindungan asuransi bagi pengguna Kapal Handep Hapakat, baik penumpang maupun lainnya,” kata Ferdinand.

Ia menegaskan, kerja sama ini tidak sekadar administrasi, melainkan bentuk kehadiran negara atau pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat.

“Kerja sama ini lebih kepada perlindungan dan menunjukkan bahwa negara atau pemerintah daerah hadir. Di balik tiket yang mereka beli, harus sesuai dengan manifest, nomor kendaraan dan data lainnya. Bila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka dapat santunan,” ujar Ferdinand. 

Menurut Ferdinand, skema perlindungan ini serupa dengan angkutan darat, namun diterapkan pada moda transportasi perairan. Meski demikian, seluruh ketentuan tetap harus mengikuti syarat dan regulasi dari pihak asuransi.

“Kondisinya tetap menyesuaikan syarat dan ketentuan yang ada di Jasa Raharja. Mereka tidak mengakomodir angkutan liar, harus resmi. Karena itu kita mulai dari kapal ferry milik pemerintah daerah. Premi juga dibayarkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari kesiapan operasional kapal menjelang pembukaan kembali layanan penyeberangan. Selain penumpang, perlindungan asuransi juga mencakup awak kapal dan kendaraan yang diangkut.

“Ini dipersiapkan untuk perlindungan para awak kapal, seluruh penumpang, pengemudi, maupun pemilik kendaraan,” tambahnya.

Dengan adanya PKS tersebut, Kapal Handep Hapakat kini memberikan asuransi jiwa bagi penumpang sekaligus asuransi untuk kendaraan penumpang, yang menyeberang, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menggunakan layanan transportasi air di Pulang Pisau. (RETHA/j)