BORNEONEWS, Pulang Pisau – Ketiadaan rumah tahanan (rutan) di Kabupaten Pulang Pisau menjadi persoalan krusial yang berdampak langsung pada efektivitas persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Hampir seluruh sidang dengan agenda menghadirkan terdakwa terpaksa menunggu kiriman tahanan dari Kabupaten Kapuas, sehingga jadwal persidangan kerap molor hingga sore bahkan malam hari.
Juru Bicara PN Pulang Pisau Mohammad Khairul Muqorobin mengungkapkan, selama ini para tahanan dititipkan di wilayah Kapuas karena belum adanya rutan di Pulang Pisau. Kondisi tersebut membuat proses persidangan tidak bisa dimulai tepat waktu.
“Karena rutannya tidak ada, kejaksaan dari jam 8 pagi harus berangkat ke Kapuas. Biasanya sidang baru bisa mulai sekitar jam 12 siang. Dampaknya sidang bisa sampai sore, bahkan pernah sampai jam 9 atau 10 malam,” ujar Robbin, Rabu, 4 Maret 2026.
Situasi ini dinilai bukan sekadar kendala teknis. Ia menegaskan, persoalan tersebut menyangkut efektivitas sistem peradilan serta hak-hak para terdakwa yang harus menjalani proses hukum dengan waktu yang panjang dan melelahkan.
Keterlambatan juga berdampak pada jaksa, penasihat hukum, saksi, hingga aparat pengamanan yang harus menyesuaikan jadwal dengan kedatangan tahanan dari luar daerah. Dalam beberapa kasus, agenda sidang terpaksa ditunda karena faktor transportasi dan pengamanan.
PN Pulang Pisau berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dapat mempertimbangkan pembangunan rutan di wilayah Pulang Pisau. Keberadaan rutan dinilai mendesak guna mendukung kelancaran proses peradilan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“Harapan kami tentu ada rutan di sini, supaya sidang bisa dimulai dari pagi dan tidak molor terlalu lama,” pungkasnya. (RETHA/j)









