PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan diseminasi kekayaan intelektual sekaligus penandatanganan kerja sama penguatan Sentra KI yang digelar di Palangka Raya, Rabu, 4 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan bahwa arah pembangunan daerah kini tidak lagi bertumpu semata pada eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, daya saing daerah harus ditopang oleh inovasi dan kreativitas sumber daya manusia yang memiliki nilai tambah.

“Penguatan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi langkah konkret membangun ekosistem inovasi yang terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan Sentra KI di kampus diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang lahir dari riset dan penelitian akademisi. Selain itu, sentra tersebut juga berperan memberikan pendampingan agar hasil inovasi dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.

Dengan penguatan ini, Pemprov Kalteng menargetkan peningkatan jumlah permohonan paten maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dari kalangan perguruan tinggi.

Linae menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual—terutama paten—bukan sekadar aspek legalitas. Lebih dari itu, KI menjadi instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi serta penguatan daya saing daerah.

“Ketika hasil riset terlindungi secara hukum, maka manfaat ekonominya dapat dioptimalkan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.

Dalam upaya tersebut, peran Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) juga dinilai krusial. Lembaga ini menjadi fasilitator sekaligus motor penggerak kebijakan agar inovasi yang lahir tidak hanya berhenti pada tahap penelitian, tetapi juga terlindungi dan terhilirisasi.

Bapperida memastikan setiap inovasi daerah memiliki payung hukum yang jelas serta nilai ekonomis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis riset.

Pemprov Kalteng juga menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Bapperida, dan perguruan tinggi dalam penguatan Sentra KI.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai fondasi membangun ekosistem inovasi daerah yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui penguatan Sentra KI ini, Kalimantan Tengah diharapkan mampu melahirkan lebih banyak inovasi unggulan yang tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memberi dampak nyata bagi perekonomian daerah.