BORNEONEWS, Tamiang Layang – Tiga truk tronton 10 roda bermuatan kayu gelondongan dicegat warga di wilayah Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Rabu malam, 4 Maret 2026.
Kendaraan berat yang melaju menuju arah Banjarmasin itu kemudian dihentikan di depan Kantor Bupati Barito Timur sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Ketiga truk tersebut masing-masing bernomor polisi DA 8723 TAP, AE 8318 GE dan B 9136 PEU. Warga yang curiga terhadap muatan kayu dalam jumlah besar itu berinisiatif menghentikan laju kendaraan dan melaporkannya kepada pihak berwajib untuk memastikan legalitas angkutan.
Truk-truk bermuatan kayu gelondongan berukuran besar tersebut terparkir di tepi jalan protokol kawasan perkantoran pemerintah daerah, memicu pertanyaan publik terkait asal-usul dan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu dengan berat puluhan ton yang dapat memperparah kerusakan jalan di Barito Timur.
Aparat dari Polres Barito Timur yang turun ke lokasi langsung mengambil langkah pengamanan. Ketiga truk tersebut diperintahkan untuk memutar balik dan dibawa ke Markas Polres Barito Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen serta asal muasal kayu.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah kayu gelondongan yang diangkut telah dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan tata niaga hasil hutan. Dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran hukum masih dalam tahap pendalaman.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan rinci terkait status kayu maupun kelengkapan dokumen angkutan tersebut. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolres singkat. (AGUSTUS BOLE MALO/j)









