BORNEONEWS, Muara Teweh – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Barito Utara (BPSK Barut) hingga saat ini belum pernah menerima pengaduan dari konsumen. Padahal banyak kasus yang merugikan konsumen dapat diselesaikan melalui jalur BPSK.
“BPSK Barito Utara sudah memiliki sekretariat di Kantor Disperindagsar Barut. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan lewat sekretariat. Pada tahun pertama ini tidak ada yang melaporkan. Entah karena masyarakat tidak tahu lantaran kurang sosialisasi, ” kata Kepala BPSK Batara Sugianto Panala Putra, melalui Wakil Ketua Asiannor Ali Hazeki, didampingi beberapa anggota BPSK Barut, H Akhamad Gazali, Menang Jaya, Syahmiludin, Ahyaul Mujahidin, Roosmadianor, Denie Sien dan Bartel, di Muara Teweh, Rabu (21/12/2016).
Asiannor Ali Hazeki mengatakan, BPSK belum menerima pengaduan masyarakat mengenai masalah konsumen yang dirugikan. BPSK merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen BAB XI Pasal 49 ayat 1 tentang pemerintah membentuk BPSK di daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Oleh karenanya, ke depan akan digencarkan langkah-langkah sosialisasi supaya masyarakat dapat mengetahui tentang keberadaan instansi BPSK ini di Kabupaten Barito Utara.
Anggota BPSK Barut dibentuk dan dikukuhkan tahun 2015 oleh Bupati Barito Utara atas nama Menteri Perdagangan RI melalui keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2013, terdiri dari tiga unsur, pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sebanyak sembilan anggota BPSK.
Sistem penanganannya sama dengan di Pengadilan, sebab anggota BPSK ini nantinya akan bersidang dan menjadi hakim dengan cara mendengarkan keterangan-keterangan pelapor dan saksi-saksi, sedangkan bagian sekretariat akan menjadi Panitra. Dalam persidangan sekurang-kurangnya dari tiap unsur tiga orang dan sebanyak-banyaknya dari setiap unsur lima orang.
“Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, sebelum melakukan pengaduan dapat melakukan upaya langsung. Apa bila tidak ada kesepakatan, maka konsumen bersangkutan dengan pelaku usaha dapat menempuh jalur penyelesaian lewat BPSK. Untuk biaya penyelesaian sengketa di BPSK ini tidak ada pungutan sama sekali alias gratis,” jelasnya.
Banyak kasus yang merugikan konsumen seperti pada saat pelaksanaan kredit kenderaan yang kebanyakan ditarik oleh pihak lising tanpa ada proses mediasi. Padahal sebelum ditarik semestinya ada upaya mediasi, sehingga hak-hak konsumen tetap terpelihara. Demikian pula dengan produk-produk kadaluarsa, atau rusak segel, ataupun janji-janji dari pelaku usaha yang tidak ditepati juga dapat diajukan pengaduannya. Dan BPSK berupaya melayani setiap pengaduan yang masuk dengan langkah-langkah pertama adalah melalui langkah mediasi. (RAMADANI/N).








