BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sebanyak 12 kasus yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalteng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari proses penyidikan terhadap sejumlah laporan polisi yang telah ditindaklanjuti.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan," ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurutnya, narkotika yang dimusnahkan termasuk dalam Golongan I bukan tanaman, yaitu sabu atau metamphetamina.
Total terdapat 88 paket dengan berat bersih mencapai 1.095,31 gram. Barang bukti tersebut berhasil disita dari 13 orang tersangka dalam 12 kasus berbeda yang ditangani oleh pihaknya.
"Secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 12 kasus tersebut," tegas Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat kabupaten atau kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara serta bukti komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika.
"Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi," tutupnya. (PATHUR/H)









