BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan penyerahan piagam dan pin Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada lurah dan kepala desa yang ada di wilayah Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis, 5 Maret 2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor menyampaikan bahwa pada kesempatan ini sebanyak 22 lurah dan kepala desa se-Kalteng mendapatkan piagam serta pin NL.P.
"Penyerahan pin ini adalah sebagai bentuk apresiasi kepada Lurah dan Kepala Desa yang berhasil lulus mengikuti pelatihan paralegal di Jakarta," ungkapnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalteng menetapkan target bahwa sebanyak 1.571 Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh provinsi dapat mengikuti pelatihan paralegal.
Pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas para penyuluh hukum di tingkat dasar dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang muncul di masyarakat.
Saat ini program Posbankum telah berjalan di beberapa daerah termasuk Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan.
Ke depan, pelaksanaan program akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah untuk menjamin akses layanan hukum yang merata.
Hajrianor juga menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di Kalteng menempati peringkat ke - 4 nasional sebagai yang paling cepat dibentuk.
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memperkuat sistem bantuan hukum di tingkat lokal.
"Supaya betul-betul ada progres Posbankumnya kepada para lurah dan kepala desa yang telah menerima piagam dan pin NLP," ujarnya menyampaikan harapan terhadap perkembangan program yang telah dilaksanakan.
Dengan dukungan para lurah dan kepala desa, diharapkan layanan bantuan hukum dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (PATHUR/R)









