BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menekankan bahwa setiap usaha peternakan yang beroperasi di wilayah kota harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Hal tersebut termasuk katanya, kewajiban memiliki izin lingkungan guna menghindari potensi konflik sosial serta dampak pencemaran di sekitar lokasi usaha.
Menurut Subandi, kepatuhan terhadap aturan perizinan menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan peternakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
Ia menilai pengelolaan usaha yang sesuai aturan juga dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan sangat diperlukan untuk memastikan aktivitas peternakan tidak menimbulkan bau, limbah, maupun gangguan lain yang berpotensi menimbulkan keluhan dari warga.
"Karena itu setiap pelaku usaha di sektor peternakan diharapkan memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya, Kamis, 5 Maret 2026.
Selain aspek lingkungan, Subandi juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pasokan dan harga telur di pasaran. Menjelang Hari Raya Idulfitri, permintaan telur biasanya mengalami peningkatan sehingga perlu diantisipasi agar tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan.
DPRD Palangka Raya mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap usaha peternakan sekaligus memastikan distribusi telur tetap lancar.
"Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa menimbulkan gejolak harga di pasar," tambahnya.
Subandi berharap para peternak dapat menjalankan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan kepatuhan terhadap aturan serta pengelolaan yang baik, operasional peternakan dapat berjalan aman, tidak merugikan lingkungan, serta mampu menjaga stabilitas harga telur bagi masyarakat. (MARINI/R)









