BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kepolisian Resor Barito Timur memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus angkutan kayu gelondongan yang sebelumnya dicegat warga di wilayah Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Rabu malam, 4 Maret 2026.
Tiga unit truk Fuso bermuatan kayu yang dicegat oleh seorang warga dan dilaporkan ke polisi tersebut langsung diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Timur untuk memastikan legalitas dokumen dan asal-usul kayu yang diangkut.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu tersebut.
“Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait truk bermuatan kayu tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” ujar Hengky.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan hasil hutan. Dokumen tersebut antara lain laporan hasil produksi (LHP), dokumen Rencana Kerja Perusahaan (RKP), izin usaha, akta perusahaan serta dokumen administrasi lainnya.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) yang menjadi syarat legal dalam proses pengangkutan kayu hasil hutan.
Selain pemeriksaan administrasi, tim Satreskrim turut melakukan pengecekan fisik terhadap muatan kayu serta melakukan verifikasi dokumen di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi perusahaan dengan kondisi sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kayu yang diangkut tersebut merupakan stok lama yang tercatat dalam data produksi perusahaan pada periode 2023 hingga 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen pengangkutan serta keterangan dari pihak terkait, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana,” jelas Hengky.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan di wilayah hukum Polres Barito Timur guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Barito Timur juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan informasi tersebut serta mengimbau warga agar tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









