PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah menjalin kerja sama dengan 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk memastikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi warga miskin yang berperkara dapat berjalan lebih efektif sepanjang 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum yang tersebar di berbagai wilayah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama ini untuk memastikan distribusi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sepanjang 2026,” kata Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut organisasi bantuan hukum diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan anggaran bantuan hukum yang telah dialokasikan pemerintah untuk menangani berbagai perkara yang dihadapi masyarakat kurang mampu.

Namun demikian, pemanfaatan anggaran itu harus dibarengi dengan administrasi yang tertib serta keaktifan para praktisi hukum dalam memberikan pendampingan di lapangan.

Hajrianor juga mengungkapkan pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2025 sebagai bahan perbaikan untuk pelaksanaan pada 2026.

“Jika tidak ada realisasi atau pelaksanaannya kurang optimal, maka anggaran tersebut akan kami geser ke wilayah lain yang memiliki capaian lebih baik,” tegasnya.

Selain penandatanganan kerja sama, Kanwil Kemenkum Kalteng juga menyerahkan piagam dan pin Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada 22 lurah dan kepala desa di provinsi tersebut.

Penghargaan ini diberikan kepada aparatur desa dan kelurahan yang telah lulus pelatihan paralegal sebagai upaya memperkuat penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat masyarakat.

Saat ini program Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) telah berjalan di sejumlah daerah seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan.

Ke depan, layanan Posbankum akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah agar masyarakat semakin mudah mengakses bantuan hukum.

Hajrianor menambahkan pembentukan Posbankum di Kalimantan Tengah juga tercatat sebagai yang tercepat keempat secara nasional.

“Ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkum dalam memperkuat sistem bantuan hukum di tingkat lokal,” demikian Hajrianor.