BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1017-01/Bulik, Sertu Sri Wiyono berhasil mencegah praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum di wilayah Desa Batu Kotam, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Sri Wiyono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan saat pihaknya menemukan oknum warga yang hendak melakukan penangkapan ikan dengan metode menyetrum.
“Kami berhasil melakukan penindakan terhadap praktik illegal fishing dengan metode menyetrum ikan yang ditemukan di wilayah Desa Batu Kotam,” kata Sri Wiyono saat dihubungi dari Nanga Bulik, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, warga yang hendak melakukan penyetruman ikan tersebut kemudian diberikan edukasi dan pembinaan agar tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komunikasi sosial (komsos) yang rutin dilakukan Babinsa bersama masyarakat di wilayah binaan.
Selain menjaga keamanan lingkungan, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya ekosistem perairan tawar.
“Tindakan ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap kelestarian ekosistem perairan tawar yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sri Wiyono juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan, seperti menggunakan alat setrum, bahan kimia, maupun alat tangkap yang dilarang.
Ia menegaskan praktik tersebut dapat mencemari perairan dan merusak ekosistem yang pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan sumber daya perikanan masyarakat.
Selain itu, Babinsa juga mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama menjelang musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Melalui kegiatan komunikasi sosial ini kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar aktivitas warga dapat berjalan dengan aman dan lancar,” demikian Sri Wiyono.









