BORNEONEWS, Singkawang - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat meminta proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak dilakukan secara berkeadilan.
Koordinator Wilayah JPPR Kalbar Rubi Ismayanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menilai penetapan tersangka harus mempertimbangkan seluruh aspek regulasi yang berlaku saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Penetapan tersangka tidak seharusnya hanya melihat satu pendekatan regulasi saja, tetapi harus mempertimbangkan secara utuh seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat tahapan Pilkada 2024,” kata Rubi di Singkawang, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menilai, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara jelas dasar penetapan tersangka, termasuk pembuktian unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melalui Pasal 2 dan Pasal 3.
Menurutnya, dalam pasal tersebut harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, kelalaian, serta kerugian negara akibat penggunaan keuangan negara.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta memastikan adanya unsur mens rea atau niat dari para tersangka, baik dalam hal menyebabkan kerugian negara maupun memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Rubi menilai jika terdapat payung hukum yang menjadi dasar penggunaan dana hibah oleh Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada, maka hal tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika ada penugasan kelembagaan hingga tahap pelantikan kepala daerah, maka menurut kami hal itu dimungkinkan,” ujarnya.
Rubi juga menambahkan bahwa saat ini kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota bersifat permanen, tidak lagi ad hoc, sehingga ruang pengawasan bisa mencakup tahapan penetapan hingga pelantikan kepala daerah.
Namun demikian, ia menekankan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga harus diperhatikan, terutama jika terdapat klausul yang membatasi penggunaan anggaran pada tahapan tertentu.
“Jika ada peraturan teknis yang menjadi dasar Bawaslu Kota Pontianak melakukan pengawasan hingga tahap pelantikan, maka hal itu sebaiknya menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Meski demikian, JPPR Kalbar tetap mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun aspek regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas juga perlu diperhatikan agar proses hukum benar-benar dirasakan berkeadilan bagi semua pihak,” demikian Rubi.









