MATARAM –

BORNEONEWS, Mataram — Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan penyimpangan seksual.

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, upacara PTDH terhadap AKBP Didik akan dilaksanakan di Mabes Polri karena penanganan kasusnya berada di tingkat pusat.

“Kalau upacara PTDH mantan Kapolres Bima Kota, nanti di Mabes Polri karena sudah ditangani Mabes, sambil menunggu administrasi surat keputusan PTDH,” kata Kholid di Mataram, Kamis, 5 Maret 2026.

Sementara itu, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang juga telah lebih dulu dijatuhi sanksi PTDH, rencananya akan menjalani upacara pemecatan di Mapolda NTB, Kota Mataram.

“Untuk AKP Malaungi kemungkinan upacaranya di sini, di Mapolda NTB,” ujarnya.

Sanksi PTDH terhadap AKP Malaungi merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 9 Februari 2026 di Mapolda NTB. Dalam sidang tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi paling berat karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba saat menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, keterlibatan AKBP Didik kemudian terungkap. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Mabes Polri hingga akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH melalui sidang KKEP pada 19 Februari 2026 di Mabes Polri, Jakarta.

Majelis etik menyatakan AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran dengan meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang berasal dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima.

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan bukti penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila yang dilakukan AKBP Didik.

Atas pelanggaran tersebut, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai bentuk tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi kepolisian.

ANTARA