PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau mendorong para pedagang di Pasar Harian Patanak untuk menjalin kerja sama dengan Bulog guna membantu pemerataan dan kestabilan harga kebutuhan pokok di pasar.

Kepala DPMPTSP Pulang Pisau Reliasi melalui Sekretaris DPMPTSP, Devy Arianiy, menyampaikan bahwa kerja sama dengan distributor, dalam hal ini Bulog, diharapkan dapat membantu menyamakan harga komoditas di pasaran sehingga tidak terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh di tingkat pedagang.

Menurutnya, untuk dapat menjalin kerja sama tersebut para pedagang perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

“Pedagang bisa mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di DPMPTSP yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP). Persyaratannya cukup membawa NPWP dan KTP,” kata Devy. Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan NIB menjadi salah satu syarat penting bagi pedagang agar dapat menjalin kemitraan dengan distributor resmi seperti Bulog. Dengan legalitas usaha yang jelas, pedagang juga akan lebih mudah mendapatkan akses distribusi barang dengan harga yang lebih stabil.

Selain itu, DPMPTSP berharap para pedagang dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik untuk mengurus berbagai perizinan usaha secara lebih mudah dan cepat.

“Dengan adanya kerja sama antara pedagang dan Bulog, diharapkan harga kebutuhan pokok di Pasar Harian Patanak bisa lebih merata dan tetap terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya. (RETHA/y)