BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menyederhanakan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) mulai 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak secara cepat dan efisien.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 hanya dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya tanpa harus melalui prosedur administrasi yang rumit.
“Mulai tahun 2026 proses pembayaran PBB-P2 dibuat lebih sederhana, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan dengan lebih cepat dan efisien,” kata Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, warga tidak perlu lagi mencari atau mengurus berkas baru untuk melakukan pembayaran pajak. Cukup menggunakan data NOP yang telah dimiliki sebelumnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu repot mencari dokumen baru, cukup menggunakan NOP tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Emi, kemudahan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan atau mengantre di loket pembayaran.
Saat ini pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan secara daring melalui berbagai layanan perbankan maupun aplikasi keuangan.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan membayar pajak. Cukup melalui ponsel, kewajiban perpajakan bisa diselesaikan dalam waktu singkat tanpa mengganggu aktivitas,” jelasnya.
Bapenda Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Pada 2026, pemerintah kota menargetkan penerimaan dari sektor PBB-P2 sebesar Rp32 miliar. Hingga awal Maret, realisasi penerimaan dari sektor tersebut masih belum tercatat.
Emi menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi PAD yang diperoleh, semakin besar pula program pembangunan yang dapat direalisasikan pemerintah daerah.









