BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan korban penembakan yang melibatkan anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, berstatus laki-laki dewasa.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, mengatakan korban diketahui berusia 18 tahun 4 bulan sehingga tidak lagi termasuk kategori anak.
“Korban meninggal merupakan laki-laki usia dewasa, 18 tahun 4 bulan,” ujar Ciput saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, karena korban sudah masuk usia dewasa, KemenPPPA tidak melakukan penanganan lanjutan terhadap korban maupun keluarganya, meskipun korban diketahui masih berstatus pelajar kelas 12 di salah satu SMA di Makassar.
Meski demikian, KemenPPPA menyayangkan insiden yang diduga terjadi akibat kelalaian penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar telah melakukan penjangkauan awal ke rumah korban. Namun petugas belum dapat bertemu dengan keluarga karena masih dalam suasana duka.
Diketahui, korban selama ini tinggal bersama ayah kandung serta kakek dan nenek dari pihak ayah, setelah kedua orang tuanya bercerai.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Minggu (1/3) di wilayah Panakkukang, Makassar. Korban berinisial BEP diduga tertembak oleh seorang anggota polisi Polsek Panakkukang berinisial Iptu N.
Kejadian bermula ketika polisi menerima laporan adanya sekelompok pemuda yang bermain perang-perangan menggunakan senapan mainan di kawasan tersebut, yang disebut mengganggu pengguna jalan.
Iptu N kemudian mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan kelompok tersebut. Saat hendak mengamankan korban, korban disebut berusaha melarikan diri.
Dalam situasi itu, pistol milik anggota polisi tersebut diduga tidak sengaja meletus dan mengenai tubuh korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar karena keterbatasan fasilitas medis. Namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan.
Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ANTARA









