BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyaknya permasalahan sengketa tanah di Kota Palangka Raya bukan hal baru dan sudah menjadi beban bagi masyarakat yang mengeluh atau menjadi korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu penasihat hukum Palangka Raya, Ajungs TH L Suan, yang prihatin terhadap masyarakat yang menjadi korban ulah para pelaku yang diduga merupakan kelompok atau sindikat mafia tanah.
"Banyak faktor yang menjadi penyebab sengketa tanah yang berujung hilangnya hak kepemilikan tanah dari pemilik yang sebenarnya," ucap Ajungs, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia mengaku sering menangani kasus sengketa tanah dan selalu berhadapan dengan oknum atau kelompok yang diduga merupakan mafia tanah. Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya sengketa atau konflik tanah adalah susahnya mendapatkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
"Dari banyaknya kasus yang ditangani, BPN Kota Palangka Raya cenderung menutup informasi yang sebenarnya bisa didapatkan oleh publik," tegasnya
Ajungs menambahkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, serta tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dari badan publik.
Akibat kurangnya transparansi BPN Kota Palangka Raya dalam memberikan informasi terkait hak kepemilikan tanah, banyak oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya.
"Jadi jangan salahkan masyarakat akhirnya kecewa terhadap BPN Kota Palangka Raya dan menimbulkan opini atau mencap bahwa diduga oknum BPN ada main mata dengan pihak tertentu," beber Ajungs.
Dirinya berharap BPN Kota Palangka Raya lebih transparan dan segera memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses publik, serta sigap dalam menanggapi keluhan atau masukan dari masyarakat.
"Jangan terkesan bertele-tele atau menutupi, bahkan sudah hampir sebulan ini surat kita untuk bertemu, berdiskusi, dan meminta informasi dengan Kepala BPN Kota Palangka Raya tidak digubris," pungkasnya. (PATHUR/j)









