BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya hingga kini masih berada dalam ketidakpastian. Pemerintah daerah menyatakan masih menunggu kejelasan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu yang sudah memiliki payung hukum tetap, mekanisme tunjangan bagi PPPK paruh waktu sejauh ini belum diatur secara spesifik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Di Kota Palangka Raya sendiri, tercatat sebanyak 1.526 PPPK paruh waktu yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025 lalu. Kelompok pegawai inilah yang kini tengah menanti kepastian terkait skema pemberian tunjangan, termasuk THR.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menjanjikan pemberian THR tersebut karena terbentur oleh aturan teknis yang belum turun.
"Untuk PPPK paruh waktu itu masih dicarikan skemanya, karena mekanismenya belum ada aturan dari Kemenpan RB," ujar Zaini, Sabtu, 7 Maret 2026.
Meskipun belum ada lampu hijau dari pusat, Zaini mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tetap berupaya mencari solusi yang memungkinkan. Ia menyebutkan bahwa Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara khusus tengah mengkaji langkah-langkah lanjutan bagi para pegawai tersebut.
Namun, tantangan yang dihadapi tidak hanya soal regulasi, tetapi juga mengenai kondisi keuangan daerah.
"Pak Wali juga sedang memikirkan itu saat ini ," imbuhnya.
Zaini kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memberikan harapan palsu kepada para pegawai. Ia memilih untuk tetap berhati-hati sebelum ada instruksi atau regulasi nasional yang sah agar tidak menyalahi aturan keuangan negara.
"Tapi saya tidak berani janji terkait THR PPPK paruh waktu Mudah-mudahan saja," pungkasnya. (PATHUR/j)









