BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah tidak boleh digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat untuk keperluan mudik Lebaran.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi termasuk perjalanan mudik saat hari raya.
Bennie menilai aturan mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya sudah jelas.
"Oleh karena itu, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut," katanya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Lebaran, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Jika ditemukan ada ASN atau pejabat yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bennie berharap seluruh aparatur pemerintah dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara. (MARINI/Y)









