BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seruyan hingga kini masih belum jelas.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menyatakan masih menunggu regulasi serta petunjuk resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas, mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan diberlakukan bagi aparatur dengan status tersebut.
“Sampai saat ini belum ada regulasi dan petunjuk dari pusat terkait THR untuk PPPK paruh waktu,” ujar Bahrun Abbas, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk terkait skema pemberian THR bagi aparatur yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Kalau nanti sudah ada regulasi resmi dari pusat, tentu akan kita pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Abbas menambahkan, untuk sementara ini pihaknya masih menunggu petunjuk resmi, lantaran sampai sekarang regulasinya memang belum ada. (FAHRUL/y)









