BORNEONEWS, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan sekelompok pengamen jalanan yang meresahkan warga di Jalan A Yani, Sampit.
"Penertiban kami lakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, yang merasa terganggu dengan keberadaan pengamen jalanan di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani," kata Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, Minggu, 8 Maret 2026.
Langkah penertiban dilakukan setelah warga mengadukan aktivitas para pengamen yang datang secara berkelompok dan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beraktivitas di sebuah warung makan.
Berdasarkan laporan warga, kelompok pengamen tersebut sering datang bersama-sama ke warung makan tersebut. Mereka disebut tidak segera meninggalkan tempat apabila tidak diberi uang oleh pengunjung.
Setelah diamankan, petugas Satpol PP melakukan serangkaian proses penanganan, mulai dari pendataan identitas, pemeriksaan, hingga pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
"Selanjutnya, ketiga pengamen diantarkan ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kotim, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, warga menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Kotim atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Warga berharap, pengamen jalanan jera dan tidak kembali beraksi di lokasi tersebut.
"Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah menanggapi laporan kami dengan mengamankan pengamen yang bersifat arogan. Harapannya lingkungan sekitar bisa lebih aman," ujar Wahyu, salah satu warga. (DEWI PATMALASARI/H)









