SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

"DPRD Kotim tentu mendukung kebijakan ini. Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sangat penting untuk melindungi mereka dari konten negatif maupun pengaruh buruk yang banyak beredar di internet," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah, Minggu, 8 Maret 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Disebutkan, dalam tahap awal implementasi yang dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.

Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live.

Riskon menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi digital membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform media sosial. Tanpa pengawasan yang memadai, hal ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti kecanduan gawai, perundungan siber (cyberbullying), hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat membantu para orang tua dalam mengontrol aktivitas digital anak.

"Selama ini banyak orang tua yang kesulitan membatasi penggunaan media sosial oleh anak. Dengan adanya regulasi dari pemerintah, tentu akan membantu keluarga dalam mengarahkan anak agar memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif," ujarnya.

Selain regulasi, Riskon juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak. Edukasi mengenai literasi digital tetap harus diperkuat agar generasi muda memahami manfaat sekaligus risiko dari penggunaan teknologi.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan media digital di kalangan pelajar, terutama setelah adanya informasi dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menemukan indikasi penyebaran paham ekstremisme di kalangan pelajar tingkat SMA di Kotim. Riskon menilai temuan tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital dapat memberikan dampak serius jika tidak disertai pengawasan yang kuat.

"Ini menjadi perhatian bersama. Pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak harus diperkuat, baik oleh keluarga, sekolah, maupun pemerintah," tegasnya.

Ia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

"Tujuan utamanya adalah menjaga masa depan anak-anak kita. Teknologi harus dimanfaatkan secara bijak agar tidak justru berdampak negatif terhadap perkembangan generasi muda," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)