PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Ansyari mengajak seluruh pekerja di wilayah Kalteng untuk memanfaatkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibentuk di masing-masing daerah apabila menghadapi kendala terkait pembayaran atau permasalahan sejenis terkait THR.

Posko pengaduan THR tersebut telah dicanangkan oleh pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait untuk menjadi sarana bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.

Menurut Ansyari, keberadaan posko ini diharapkan dapat memudahkan akses pekerja dalam menyampaikan keluhan serta mempercepat proses penyelesaian masalah yang muncul.

"Kita tidak ingin ada satu pun pekerja di Kalteng yang tidak mendapatkan haknya terkait THR. Posko pengaduan ini menjadi bukti komitmen kita bersama untuk melindungi hak-hak pekerja," ujar Ansyari, Minggu, 8 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa posko akan melayani keluhan mulai dari masalah keterlambatan pembayaran, besaran THR yang tidak sesuai ketentuan, hingga penolakan pembayaran dari pihak pengusaha.

Setiap posko pengaduan akan dilengkapi oleh petugas dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kalteng, serta perwakilan dari organisasi pekerja dan pengusaha.

Petugas yang bertugas akan melakukan verifikasi terhadap setiap keluhan yang masuk dan mengambil langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memanfaatkan posko, Ansyari juga mengimbau pekerja untuk memahami ketentuan dasar mengenai THR yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar pekerja dapat lebih siap dalam menyampaikan keluhan dan mengetahui hak serta kewajiban yang dimiliki. Ia juga mengajak pengusaha untuk mematuhi peraturan dan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan sosialisasi mengenai lokasi dan jam operasional posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.

"Saya berharap dengan adanya sarana ini, seluruh permasalahan terkait THR dapat diselesaikan secara cepat dan damai, sehingga pekerja dapat dengan tenang menyambut hari raya bersama keluarga," pungkasnya. (PATHUR/H)