BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Junaidi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja telah dicairkan paling lambat H - 7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Peringatan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mereka dapat menyambut hari raya dengan tenang.
Junaidi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tenggat waktu pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tenggat H - 7 ditetapkan agar pekerja memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya, mulai dari membeli keperluan pokok, transportasi pulang kampung, hingga biaya lainnya.
"Kita tidak ingin melihat pekerja kesusahan karena THR yang tidak dicairkan tepat waktu. Perusahaan harus menyadari bahwa pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan kepada pekerja yang telah berkontribusi pada perkembangan perusahaan," ujar Junaidi, Minggu, 8 Maret 2026.
Junaidi juga mengimbau pekerja untuk tetap komunikatif dengan pihak perusahaan jika terdapat kemungkinan keterlambatan pembayaran. Namun demikian, ia menegaskan bahwa alasan apapun tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak pekerja terkait THR.
Ia juga mengajak pekerja untuk melaporkan setiap kendala yang dihadapi ke dinas terkait atau posko pengaduan yang telah dibentuk.
Selain itu, Junaidi berharap adanya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Kalteng.
"Pembayaran THR yang tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan memperkuat hubungan baik antara pengusaha dan pekerja, sekaligus berkontribusi pada kemajuan ekonomi daerah," pungkasnya. (PATHUR/H)









