BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta pemerintah kabupatan setempat tidak lagi mengakomodasi kontraktor yang selama tidak benar dalam pelaksanaan pekerjaan pada 2016.

“Apabila ada kontraktor yang tidak benar dalam pekerjaannya, apalagi tidak selesai sesuai target waktu kontrak pekerjaan agar diblacklist saja. Sehingga mereka tidak lagi ikut dalam pelelangan proyek tahun depan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim, Kamis (22/12/2016). 

Menurutnya, kontraktor yang bermasalah perlu menjadi perhatian pemkab, agar pekerjaan fisik tahun depan tidak lagi mengalami keterlambatan. Sehingga masyarakat yang dirugikan karena pelaksanaan pembangunan terhambat.

“Memang dalam pelelangan dilakukan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Namun tentunya bisa diseleksi perusahaan ataupun kontraktor yang pernah bermasalah dalam pekerjaannya,” ujar dia. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Shaleh menambahkan, seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang dinilai mengabaikan pekerjaan proyek pemerintah. 

“Apalagi, kontraktor yang sudah menerima anggaran namun realitanya masih menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucap dia. 

Politisi PAN itu menyatakan, para kontraktor yang kerap bermasalah di lapangan harus diberikan sanksi tegas dengan memblacklist perusahan tersebut. SKPD seharusnya memberikan peringatan terhadap kontraktor nakal.

“Jika sanksi itu tidak diberikan maka SKPD bersangkutan akan menerima konsukuensinya. Sebab yang diaudit oleh BPK dan yang diminta untuk mempertanggungjawabkan adalah SKPD bukan kontraktornya,” ucap dia.

Menurut Shaleh, hal ini perlu dilakukan karena saat mengikuti tender proyek, semua kontraktor sudah bersedia untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.

“Seharusnya SKPD-SKPD sudah mengantongi kontraktor-kontraktor yang sering bermasalah. Sebab jika ini tidak diantisipasi saya yakin ke depan nanti akan ada temuan dari BPK,” kata dia. (RIFQI/m)