BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali menunjukkan profesionalismenya dalam mengungkap kasus. Polres Lamandau melalui Satreskrim membekuk komplotan pencurian bermotor (curanmor) yang terdiri dari tiga sindikat berbeda. Dari tujuh tersangka, lima diantaranya diduga sebagai pemetik (pencuri) dan dua lainnya diduga sebagai penadah.

Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro mengungkapkan itu saat menggelar jumpa pers, Kamis (22/12/2016).

Berdasarkan paparan yang disampaikan, aparat kepolisian menciduk para tersangka pelaku curanmor yang masing-masing berinisial SD, BR, DN, AS dan CO. Ada pun dua orang tersangka penadah berinisial II (warga Kotawaringin Lama, Kobar) dan UI (warga Sukamara). Semuanya diciduk dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Dari tujuh tersangka ini ternyata merupakan tiga sindikat berbeda. Namun sama-sama melakukan aksi curanmor di Lamandau," katanya.

Selain tujuh tersangka yang diciduk di berbagai wilayah, aparat kepolisian juga mengamankan sedikitnya 10 unit kendaraan bermotor berbagai jenis sebagai barang bukti.

"Awalnya kita berhasil mengungkap salah satu pelaku pencuri di daerah Kujan, Kecamatan Bulik. Kemudian kita kembangkan dan berhasil kita ungkap hingga ke penadahnya. Ada pula yang mencuri motor di daerah Desa Kawa (Kecamatan Lamandau) dan lain sebagainya," kata dia.

Kapolres Siboro yang kala itu didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Syamsurizal Prima, juga menjelaskan, tempat penangkapan seluruh tersangka yang ternyata terbagi dalam tiga jaringan berbeda itu berhasil dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda. Bahkan ada satu orang tersangka yang diamankan di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

"Dalam pengungkapan ini kita bekerja sama dengan kepolisian di berbagai wilayah, baik Kobar maupun Sukamara, termasuk kepolisian di Banyumas, Jawa Tengah," katanya.

Adapun modus para pelaku  mayoritasnya adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, termasuk melakukan aksi saat berada di parkiran saat ada hiburan (keramaian).

Berdasarkan dari penelusuran Borneonews, mayoritas para pelaku curanmor juga diketahui masih tergolong pemuda tanggung, bahkan ada diantaranya yang masih masuk kategori anak d ibawah umur. Asal daerahnya pun berbeda-beda, mulai dari Kabupaten Lamandau, Kabupaten Melawi (Kalbar), Banyumas (Jateng) hingga Bandung (Jabar). Kebanyakan di antaranya juga sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja serabutan.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil keterangan yabg didapat kepolisian, 10 unit ranmor barang bukti yang diamankan dalam kasus curanmor lintas daerah tersebut, semuanya merupakan barang hasil curian selama kurang lebih sebulan terakhir. Ada beberapa di antaranya bahkan merupkan ranmor yang ada laporannya dari pemilik kendaraan kepada aparat kepolisian.

Atas dasar itu, Kapolres Siboro mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan belum melapor untuk dapat mendatangi mapolres, seraya mencocokkan dokumen kendaraannya yang hilang dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

Atas pengungkapan dan penangkapan pelaku curanmor dan ini kepolisian menyangkakan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. (HENDI NURFALAH/m)