PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memfasilitasi kerja sama pedagang dengan Bulog setempat untuk menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil di pasar.

"Kerja sama ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh antar pedagang," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Devy Arianiy, Minggu 8 Maret 2026.

Untuk dapat menjalin kerja sama dengan distributor resmi seperti Bulog, para pedagang terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Kelengkapan dokumen menjadi langkah awal sebelum proses kemitraan dapat dilakukan secara resmi.

Devy menjelaskan para pedagang bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada loket DPMPTSP.

"Persyaratannya cukup sederhana hanya membawa KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Prosesnya tidak sulit bagi pedagang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kepemilikan NIB merupakan salah satu syarat bagi pedagang untuk bisa menjalin kemitraan dengan distributor resmi.

Legalitas usaha tersebut juga membantu pedagang memperoleh akses distribusi barang dengan harga lebih murah dan terjangkau.

“Pedagang yang memiliki NIB akan lebih mudah bekerja sama dengan distributor resmi seperti Bulog,” ujarnya.

Devy mengatakan upaya edukasi kepada para pedagang terus dilakukan secara langsung melalui kegiatan sosialisasi di pasar-pasar. Langkah tersebut bertujuan agar para pedagang memahami peluang kerja sama dengan Bulog.

“Melalui sosialisasi kepada pedagang kami menjelaskan manfaat kerja sama dengan Bulog serta kemudahan yang bisa diperoleh pedagang,” ujarnya.

Ia menambahkan kerja sama dengan Bulog juga memberikan keuntungan bagi para pedagang, karena proses distribusi barang dapat dilakukan langsung ke lokasi usaha mereka dan mampu membantu pedagang menekan biaya operasional. Langkah ini juga diharap mampu menjaga kestabilan harga.

ANTARA