BORNEONEWS, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan sedikitnya enam pengamen jalanan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
"Sejak awal Ramadan, petugas telah mengamankan enam pengamen jalanan dari beberapa titik di Kota Sampit," kata Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, Minggu, 8 Maret 2026.
Para pengamen ini diamankan dari berbagai lokasi berbeda yang kerap menjadi tempat berkumpul beroperasi. Di antaranya Jalan A Yani, Jalan Ais Nasution, kawasan Taman Kota Sampit, Gedung Olahraga (GOR), hingga area Terowongan Nur Mentaya.
Penertiban dilakukan karena kegiatan mengamen di tempat-tempat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Setelah diamankan, para pengamen terlebih dahulu menjalani proses pendataan dan identifikasi oleh petugas. Mereka diberikan pembinaan serta arahan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
"Setelah dilakukan pembinaan, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali aktivitas mengamen di tempat-tempat yang dilarang," bebernya.
Satpol PP Kotim juga menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial Kotim untuk penanganan lanjutan terhadap para pengamen yang telah diamankan.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan di lapangan, Satpol PP turut memanfaatkan teknologi drone atau pesawat nirawak untuk memantau aktivitas para pengamen di sejumlah lokasi di Kota Sampit.
"Drone membantu petugas memantau pergerakan pengamen, serta mengetahui lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul atau beroperasi," tambahnya.
Ia menegaskan, aktivitas mengamen atau meminta-minta di tempat umum dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan memberikan uang kepada pengamen maupun pengemis di ruang publik.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketentraman di ruang publik. (DEWI PATMALASARI/R)









