BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan dalam kota menjelang puncak arus mudik tahun 2026.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat, diharapkan arus lalu lintas di dalam Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi para pemudik," katanya, Senin, 9 Maret 2026.
Tantawi menilai kendaraan angkutan barang seperti truk besar berpotensi memperlambat arus lalu lintas, terutama di jalur-jalur utama yang menjadi akses keluar masuk kota.
"Oleh karena itu, pengaturan waktu operasional dinilai perlu agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat," tambahnya.
Ia juga mendorong agar kebijakan tersebut disosialisasikan sejak dini kepada para pengusaha transportasi dan sopir angkutan barang. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang tanpa menghambat aktivitas masyarakat selama masa mudik.
Selain itu, ia meminta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
"Pengaturan lalu lintas yang baik diharapkan mampu meminimalisir kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan," harapnya.
Tantawi berharap melalui langkah antisipatif tersebut, suasana mudik di Kota Palangka Raya dapat berlangsung tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman. (MARINI/H)









