BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik lebaran atau perjalanan pribadi ke luar kota.
"Inatruksi ini ntuk memastikan bahwa aset negara tetap digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni untuk pelayanan publik," katanya, Senin, 9 Maret 2026.
Fairid menekankan bahwa mobil dinas adalah fasilitas yang dibiayai oleh pajak rakyat. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut di luar kepentingan kedinasan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap etika birokrasi.
Ia mengingatkan para pejabat agar memiliki kesadaran diri dan integritas dalam menjaga amanah negara selama masa libur panjang Idulfitri.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah menyiapkan langkah pengawasan ketat untuk memantau pergerakan kendaraan dinas selama cuti bersama.
Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bertanggung jawab penuh dalam memastikan kendaraan di unit masing-masing tetap terparkir aman di kantor atau kediaman resmi, tanpa berpindah tangan untuk urusan mudik keluarga.
"Bagi pejabat atau pegawai yang nekat melanggar aturan ini, Pemerintah Kota tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi disiplin," tegasnya.
Sanksi yang diberikan akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Selain pengawasan internal, Fairid juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif.
Jika warga menemukan mobil dinas dengan pelat merah digunakan untuk berwisata atau mudik ke luar daerah, mereka diimbau untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur pemerintah untuk menunjukkan sikap sederhana dan profesional.
Dengan mematuhi larangan ini, ASN diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas dalam merayakan hari kemenangan dengan penuh tanggung jawab tanpa memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan pribadi. (HENDRI/H)
Wali Kota Palangka Raya Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wali Kota Palangka Raya Jamin Keterbukaan Informasi Publik
Wali Kota Palangka Raya Ajak Seluruh Pengemudi Ojek Online Ikuti Salat Istisqa Memohon Hujan
Wali Kota Palangka Raya Pantau Titik Api di Lingkar Luar Mahir Mahar
RP3KP 2026-2045 Jadi Acuan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Palangka Raya
Perubahan APBD 2026 Defisit Rp53,2 Miliar, Ditutup dari SiLPA 2025
Wali Kota Palangka Raya Ingin Pelayanan di Dukcapil Beralih ke Digital
Komentar (0)
Memuat komentar…







