PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya yang membidangi pemerintahan, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang bulan suci Ramadan, salah satunya dalam bentuk pemberian parsel.

Menurut Hatir, pemberian parsel atau bingkisan kepada pejabat maupun ASN yang berkaitan dengan jabatan berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi. Karena itu, ia meminta para aparatur pemerintah untuk berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

"Integritas aparatur negara harus tetap dijaga, terlebih saat momen keagamaan yang sering dimanfaatkan sebagian pihak untuk memberikan hadiah atau bingkisan dengan tujuan tertentu," katanya, Senin 9 Maret 2026.

Hatir juga mengingatkan bahwa budaya saling memberi memang merupakan bagian dari tradisi masyarakat saat Ramadan. Namun, jika pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan jabatan atau pelayanan publik, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah agar terus melakukan sosialisasi kepada ASN terkait aturan mengenai gratifikasi serta mekanisme pelaporan jika menerima pemberian yang berpotensi melanggar ketentuan.

“ASN harus memahami batasannya. Jika menerima parsel atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan, sebaiknya ditolak atau dilaporkan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya. (MARINI/H)