BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengajak masyarakat khususnya para pekerja untuk memanfaatkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disiapkan pemerintah daerah.
"Posko tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari instruksi wali kota guna memastikan hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya," katanya, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Subandi, keberadaan posko pengaduan THR sangat penting sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Dengan adanya fasilitas pengaduan tersebut, pemerintah dapat segera menindaklanjuti laporan yang masuk.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.
Oleh karena itu, katanya jika terdapat pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, mereka diharapkan tidak ragu untuk melaporkan melalui posko yang telah disediakan.
Subandi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat.
Ia berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Palangka Raya dapat mematuhi aturan terkait pembayaran THR sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Bagi pekerja yang mengalami kendala terkait THR, silakan manfaatkan posko pengaduan yang telah disiapkan pemerintah sesuai instruksi wali kota, agar persoalan bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (MARINI/H)









